Front Pembela Islam (FPI) menyatakan tak lagi membutuhkan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat diakuinya FPI sebagai organisasi yang sah. Menurut dia, SKT Kemendagri tersebut sudah tak ada gunanya lagi. Demikian ditegaskan Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis
Sobri mengatakan, organisasi yang dipimpinnya sudah tidak peduli lagi dengan SKT Kemendagri. Sebab, kata dia, Kemendagri dan Kementerian Agama dianggap terlalu lama mengkaji Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, sehingga SKT untuk organisasinya sampai kini tak kunjung keluar.
“FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT),” kata Sobri saat ditemui di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12).
Dia mengatakan, sudah malas untuk mengurusi perpanjangan izin untuk FPI di Kemendagri. Menurutnya, rekomendasi untuk perpanjangan SKT sudah tidak ada gunanya lagi. Apalagi, kata dia, selama beraktivitas FPI tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah Indonesia.
“Karena itu, terdaftar atau tidak, itu tidak akan berguna. Kalau terdaftar di Kemendagri tidak berguna buat FPI. FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah. FPI akan jalan sendiri tanpa mesti mendaftar," ujar dia.
Seperti diketahui, FPI hingga kini belum mendapat perpanjangan izin SKT sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah dari Kemendagri. Padahal, masa izin ormas pimpinan Rizieq Shihab itu telah habis sejak 20 Juni 2019. FPI sendiri tercatat terdaftar di Kemendagri dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan bahwa setiap organisasi masyarakat biasanya punya ideologi perjuangan atau misi-misi yang hendak diperjuangkan. Akan tetapi, Bahtiar menyinggung jangan sampai membuat ormas meniadakan Pancasila sebagai ideologi negara.
“Apalagi, kalau ideologi mereka itu ternyata bertentangan dengan Pancasila, bahkan sampai mendoktrin warga negara dengan ideologi tersebut," kata Bahtiar.