Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) menjadi salah satu pembahasan. Menurut Mahfud, hasil dari pertemuan tersebut menyepakati FPI memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat sebagai organisasi masyarakat (ormas).
"Setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat untuk menggalang kesamaan aspirasi," ucap Mahfud di Kememko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Apalagi FPI telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan SKT sesuai mekanisme. Namun demikian, masih ada hal yang perlu didalami atas pengajuan permohonan dari mereka.
"Masih ada yang perlu didalami. Menteri Agama yang akan mendalaminya. Menteri Agama juga akan melakukan pembahasan sejumlah syarat yang lebih dalam lagi," kata Mahfud.
Ia tidak menjelaskan beberapa syarat yang masih perlu dikaji, tetapi Mahfud mengatakan, akan ada pembahasan lanjutan mengenai hal tersebut.
"Waktunya tidak akan lama. Sampai saat ini kami sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan SKT," ujar dia.
Sementara itu, Menag Fachrul Razi menilai, ada langkah maju dari proses izin SKT FPI ini. FPI secara tidak langsung telah menyepakati untuk melengkapi beberapa syarat kebijakan pendirian ormas, yakni wajib mengedepankan kesetiaan kepada Pancasila dan Kesatuan Republik Indonesia.
"Memang ada langkah maju. FPI itu telah membuat pernyataan setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi kedepan. Pernyataan itu dibuat dengan materai," jelas dia
Kendati itu, dirinya beserta Menko Polhukam dan Mendagri masih akan mendalami lagi. Dalam waktu dekat, dia menjanjikan akan ada sebuah keputusan.