Tiga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i, Habiburokhman, Desmond J Mahesa mencecar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly soal pasal bermasalah dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Muhammad Syafi'i mengawali pertanyaan soal salah ketik pada pasal 170 dalam draf tersebut, yang ramai dikritisi karena menyebut bahwa suatu ketentuan Undang-Undang (UU) bisa diubah hanya dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Muhammad mempertanyakan apakah betul terjadi sakah ketik, atau memang disengaja untuk mengecilkan kewenangan DPR.
"Kemarin staf presiden bilang salah ketik, Pak Menteri menjawab itu soal peraturan pemerintah, yang kami baca mengubah pasal UU. Nah artinya kalau memang itu benar keinginan pemerintah harusnya dinyatakan saja terserah pada DPR mau diubah apa tidak. Tapi memang itu usulan pemerintah seperti itu?" kata Muhammad.
Menjawab hal ini, Yasonna mulanya hanya meminta kepada Komisi III untuk tidak memperpanjang pembahasan pasal 170 itu. Menurut Yasonna, baiknya DPR langsung memasukan pasal tersebut ke dalan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Jawaban Yasonna ini lantas direspons oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra lainnya, Habiburokhman. Ia meminta Yasonna hendaknya terbuka dalam membahas persoalan pasal 170 draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Bagi Habiburokman, pasal itu telah mencenderai konstitusi dan semangat antidemokrasi.
Begitupun anggota Fraksi Gerindra lainnya, Desmond J Mahesa, yang juga meminta Yasonna untuk menjelaskannya. Pasalnya Demond melihat di balik pasal 170 itu ada unsur politis.
"Ada politik di balik itu? Kalau salah ketik itu tidak fatal, tapi ini ada persoalan yang melanggar UU. Masa salah ketik banyak poin gitu kalimat," papar Desmond.
Saat Desmond mempersilakan Yasonna untuk menjawabnya kembali, politikus PDIP itu kemudian menegaskan pemerintah tidak pernah melanggar konstitusi, sekalipun ada pasal 170 dalan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia berdalih dengan bunyi ketentuan yang termaktub dalam pasal 170 ayat 3 yang menyebutkan pemerintah dalam menyusun PP bisa berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.
“Ini menyangkut pasal-pasal yang banyak. Makannya dikatakan, khusus PP ini diatur dengan dikonsultasikan ke DPR ya. Jadi saya kira warning dan kesalahan silakan dimasukan saja di DIM,” tegas Yasonna.