close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.Foto: dpr.go.id/Arief/Man
icon caption
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.Foto: dpr.go.id/Arief/Man
Nasional
Rabu, 25 Januari 2023 13:59

Fraksi PAN pertanyakan kinerja BPKH kelola keuangan haji

Pangkalnya, usulan kenaikan ongkos Haji 2023 tidak lepas dari kinerja BPKH.
swipe

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, mempertanyakan kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola keuangan haji. Pangkalnya, usulan kenaikan ongkos Haji 2023 tidak lepas dari kinerja BPKH.

Mengingat, salah satu alasan yang disampaikan terkait kenaikan tersebut adalah kesinambungan dan keadilan penggunaan nilai manfaat yang dikelola BPKH.

"Katanya, kalau nilai manfaat terus dipakai, maka dananya akan cepat tergerus untuk membiayai jemaah yang berangkat tahun ini dan beberapa tahun ke depan. Akibatnya, tidak adil bagi jemaah selanjutnya yang harus bayar 100%," kata Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1).

Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan, Fraksi PAN layak mempertanyakan kinerja dan kontribusi BPKH dalam mengelola keuangan haji. Sebab seharusnya BPKH tidak hanya menghitung pengeluaran, tetapi juga pemasukan.

Menurut dia, jika pengelolaan dana jemaahnya benar, mestinya nilai manfaatnya akan cepat bertambah dan naik juga. Kalau nilai manfaatnya bertambah dan naik, masalah kesinambungan dan keadilan yang diutarakan tidak perlu dipersoalkan.

"Jujur saja, saya belum melihat prestasi BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dana haji. Perbandingan biaya haji tahun-tahun sebelumnya yang disampaikan ke publik justru terkesan hanya sebagai pernyataan retoris untuk menjustifikasi kenaikan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji)," katanya.

Kehadiran BPKH justru lebih cepat menggerus nilai manfaat keuangan haji. Sebab, biaya operasional dan gaji BPKH diambil dari nilai manfaat. Sebelum ada BPKH, tidak ada biaya operasional dan gaji yang nilainya cukup besar tersebut.

Adapun biaya operasional BPKH diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018, yakni maksimal 5% dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya. Untuk 2023, sudah ditetapkan besarannya adalah Rp386,9 miliar.

"Kalau dibagi dengan 203.320 calon jamaah, itu sama dengan 1,9 juta rupiah per jemaah. Ini kan luar biasa. Jemaah harus berkontribusi 1,9 juta untuk mengelola dana mereka. Sementara, kinerja BPKH untuk menaikkan nilai manfaat tidak signifikan. Sekarang malah, BPKH ikut bersuara agar ada kenaikan ongkos haji. Ini sangat ironis dan malah cenderung tidak adil," tegas Saleh.

Padahal, jemaah haji reguler merupakan jemaah haji yang kemampuan ekonominya menengah ke bawah, seperti petani, nelayan, buruh, honor, pedagang dan lain-lain. Untuk berangkat haji, para jemaah sudah menabung bertahun-tahun.

"Belum lagi mereka harus menunggu antrean puluhan tahun. Nah, kalau diminta membayar Bipih (ongkos haji) sebesar Rp69 juta, apa itu adil? Bukankah jemaah tahun-tahun sebelumnya juga telah menggunakan nilai manfaat dari simpanan mereka?" tandas Saleh mempertanyakan.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan