Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi atau Awiek menilai, kebijakan pelonggaran transportasi yang diambil pemerintah akan mengganggu efektivitas PSBB di sejumlah daerah. Tujuan PSBB, yakni mengurangi persebaran Covid-19 akan menjadi tidak maksimal.
Awiek pun mengatakan, dalih Menteri Perhubungan (Menhub) yang menyatakan aturan ini hanya penjabaran aturan daripada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, hanyalah retorika. Pasalnya secara substansi sama saja, yakni perjalanan orang diperbolehkan.
"Pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan," kata Awiek lewat keterangannya, Jumat (8/5).
Oleh karena itu, dia menilai kebijakan ini sangatlah ambigu. Jika alasannya untuk pebisnis atau pejabat, seharusnya bisa diklasterkan pada waktu-waktu tertentu, dan tidak dilonggarkan setiap saat.
Awiek khawatir, aturan ini malah akan menjadi gelombang II penyebaran virus Covid-19. Mengingat pengalaman yang terjadi di lapangan. Ditambah lagi tingkat kesadaran masyarakat untuk aktif melapor terkait Covid-19 masih menyulitkan deteksi penyebaran.
"Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya," tegas dia.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP ini melanjutkan, aturan pelonggaran transportasi ini juga mengaburkan makna daripada imbauan negara ihwal physical distancing maupun social distancing. Kendati kedua hal itu telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat, hal tersebut akan menjadi sia-sia.
Kalaupun ada pemeriksaan kesehatan bagi penumpang sebelum berangkat, hal itu masih tidak akan berpengaruh terhadap persebaran virus. Kecuali ada proses karantina atau inkubasi selama 14 hari.
"Mengingat kejadian pertama kali masuknya virus tersebut ke Indonesia dari seorang WNA yang sama sekali tidak terdeteksi di bandara. Ini harus menjadi pembelajaran. Terlebih perjalanan darat yang kontrol pemeriksaannya sedikit longgar," terang dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengutarakan, mulai 7 Mei 2020 pemerintah mengizinkan kembali operasi setiap moda tranportasi.
Aturan tersebut, merupakan implementasi penjabaran daripada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Ini adalah penjabaran saja, bukan relaksasi. Artinya kemungkinan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, dan bus akan kembali beroperasi dengan catatan harus menggunakan protokol kesehatan," ujar Budi saat melangsungkan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).
Nantinya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BNPB guna memaksimalkan protokol kesehatan di setiap jalur. Misalnya, menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian ke luar daerah.
Sesuai kesepakatakan, pemerintah akan mengizinkan orang untuk berpergian dengan alasan penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik. Nantinya Kemenhub akan benar-benar memantau syarat-syarat ini. Keputusan ini diambil lantaran pemerintah ingin perekonomian nasional tetap berjalan. Ia berjanji akan menjelaskan aturan ini secara bertahap.