close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
Nasional
Selasa, 29 November 2022 10:37

Fraksi PPP soroti putusan PN Tangerang sahkan pernikahan beda agama

Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui undang-undang.
swipe

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, yang mengesahkan pernikahan pasangan beragama Islam dengan Kristen. Apalagi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan, pernikahan beda agama adalah haram.

Awiek, sapaan akrabnya, menegaskan, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui undang-undang. Ia menyebut nikah beda agama tidak bisa langsung dilegalkan atas nama hak asasia manusia.

"Artinya kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan UU. Dalam konteks perkawinan ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena Pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU perkawinan," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (29/11).

Aweik juga menjelaskan, Undang-Undang tentang Perkawinan menyebut tegas bahwa perkawinan dianggap sah hanya dengan pasangan yang satu agama. Bahwa sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan, di mana dianggap sah hanya dengan yang seagama.

Awiek juga mengatakan, undang-undang tentang perkawinan ini sejalan dengan Deklarasi Kairo. Dalam deklarasi tersebut, bahwa perkawinan merupakan suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.

"Deklarasi ini merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara," ujarnya.

Sementara, keberadaan Pasal 10 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, lanjut Awiek, menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara termasuk umat Islam untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasinya yang telah di atur dalam UU Perkawinan.

Undang-Undang tentang Perkawinan itu, kata Awiek, juga selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo hingga Fatwa MUI. Karena itu, pernikahan beda agama difatwakan bahwa hukumnya haram.

"Bahwa UU Perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan Konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama Haram hukumnya," ucap Awiek.

Ia menambahkan, UU Perkawinan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Awiek menyebut MUI bersama dewan dakwah ikut sebagai pihak terkait untuk meng-counter judicial review tersebut.

"Karena itu kami akan memperkuat posisi pihak terkait MUI dan Dewan Dakwah dan membenarkan fatwa MUI, fatwa Muhammadiyah dan Fatwa NU. Lalu akan melakukan serangan dengan melakukan judicial review terhadap UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," imbuhnya.

PN Tangerang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama yang menikah di Singapura, AD dan CM. PN Tangerang memerintahkan Dukcapil Tangerang Selatan mencatatkan pernikahan itu.

Kedua pasutri itu adalah sama-sama Warga Negara Indonesia WNI. Pasangan pria, AD menikahi kekasihnya, CM di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura, pada 8 Juni 2022. 

Pernikahan tersebut kemudian dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore) No Entry 1120697, yang ditandatangani oleh Rev Tham The To Liong, Deputy Registrar.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan