close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4)./ Antarafoto
icon caption
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4)./ Antarafoto
Nasional
Kamis, 03 Mei 2018 14:33

Fredrich Yunadi mengaku kerasan di Rutan Cipinang

Terdakwa Fredrich Yunadi yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara KPK kini merasa kerasan di di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur.
swipe

Terdakwa Fredrich Yunadi yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK kini merasa kerasan di di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur.

"Di sana profesional, kalau situ sewa advokat resmi beda, (pemberian) obat juga sangat bijaksana," kata Fredrich menjelang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5), dikutip Antara.

Ia dipindahkan ke Cipinang pada Rabu (2/5) berdasarkan penetapan hakim karena terdakwa meminta dipindahkan dari Rutan KPK yang menurutnya tidak memberikan rasa nyaman.

"Semua kan tergantung dari rutan, keamanan selama tidak melanggar peraturan, tapi yang paling baik maunya sih kita pulang ke rumah. Rutan apapun tidak ada yang baik surga saya ya di rumah, asal jangan di rutan KPK," seloroh Fredrich.

Menurutnya, di Rutan Cipinang keluarganya bisa menemuinya lima kali dalam seminggu. Berbeda dengan aturan di Rutan KPK yang hanya bisa dilakukan dua kali seminggu dan pada hari libur nasional.

"Lima kali seminggu itu peraturan, itulah yang melanggar siapa? Mau bawa satu gerobak silakan, kecuali saya membawa sesuatu yang melanggar peraturan, itu yang kita sangat inginkan," ungkap Fredrich.

Namun Fredrich tidak merinci bagaimana makanan yang ia terima di Rutan Cipinang mengingat sebelumnya ia protes terhadap isi bubur kacang ijo yang disediakan di rutan KPK.

"Makanan di sana (Cipinang) jelas, hak asasi manusia dihormati, soal obat semua dikasih tidak ada kesulitan sama sekali ," tambahnya.

Mantan pengacara Setya Novanto didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, yang menghindarkan Setnov diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi E-KTP.

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan