close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dokumentasi Pemkab Purbalingga
icon caption
Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dokumentasi Pemkab Purbalingga
Nasional
Jumat, 05 Maret 2021 07:52

Fungsi KTP-el dipertanyakan warganet, ini jawaban Kemendagri

KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. 
swipe

KTP elektronik (KTP-el) ramai diperbincangkan di media sosial. Akun Twitter bernama @catuaries pertanyakan fungsi KTP-el, karena selalu diminta fotokopinya.

Bahkan, @catuaries mengaku, tidak pernah diminta tap layaknya e-money sejak 2012. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah menilai, instansi terkait belum menggunakan card reader.  

Sebab, menurut dia, sudah ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopo KTP-el lagi. "Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, Saya menduga belum kerja sama dengan dukcapil. Jadi, dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. Sebab, sudah dibaca dengan card reader," pnya dalam keterangan tertulis Jumat (5/3).

Bahkan, kata dia, verifikasi tamu yang datang ke kantor Dukcapil Pasar Minggu, Jakarta Selatan hanya perlu tap layaknya e-money. "Kalau datang ke kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (juga) sudah di-tap seperti itu," tutur Zudan.

KTP-el disebut sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan mentap di card reader. Menurut Zudan, ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el. 

Pertama, dengan NIK. Kedua, akses biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga, menggunakan alat baca yang bernama card reader.

"Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," ujar Zudan.

Fungsi utama KTP-el dengan nomor induk kependudukan (NIK) adalah untuk penunggalan data. Imbasnya, seseorang tidak akan terdata lebih dari satu kali. Data tersebut dapat diakses oleh lembaga-lembaga terkait untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Zudan menyebut, sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan