PT Reliance Capital Management (Reliance) menyayangkan sikap PT Maybank Indonesia Tbk (Maybank) karena tidak mau melakukan mediasi untuk menyelesaikan pembatalan penjualan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF). Reliance tetap meminta uang muka yang telah dibayarkan.
Head Legal Group Reliance Capital Management Ira Rahmawati mengatakan saat ini hanya menuntut kembalinya uang muka yang sudah dibayarkan karena transaksi penjualan dibatalkan oleh Maybank. Hal ini terjadi karena adanya keputusan berbeda yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Hingga saat ini, Reliance mengaku belum mendapatkan salinan resmi putusan dari BANI versi Mampang. Mengingatkan kembali, sengketa antara Reliance dengan Maybank berakar dari perbedaan keputusan BANI soal pembatalan transaksi WOMF.
BANI versi Sovereign memenangkan Reliance, sedangkan BANI versi Mampang memenangkan Maybank. Menurut Reliance, seharusnya prinsip BANI seperti di negara China, yakni meski ada dua BANI, namun hanya BANI penerima file pertama yang boleh memprosesnya.
"Kami baru tahu dari media dan telah minta salinan putusan tersebut tapi belum dikirim. Kami masih menunggu kapan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan," kata Ira pada Kamis (7/6), seperti dikutip Antara.
Ira menjelaskan alasan perusahaan membawa permasalahan dengan Maybank ke BANI Sovereign karena saat itu pengadilan baru memutuskan BANI tersebut yang sah. Sementara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan kasasi BANI Mampang, menurut Ira seharusnya keputusannya tidak berlaku surut.
Apalagi, kata dia lagi, putusan tersebut keluar setelah BANI Sovereign keluar. Dari segi timing (waktu), Reliance disebut masih di atas angin.
Sebelumnya, Kuasa hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menegaskan, enggan berdamai soal gugatan Reliance dan BANI Sovereign itu.
"Tidak ada damai, kalau Reliance tetap meminta kembali uang muka yang telah diberikan," kata Hotman.
Reliance telah melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. Bani memutuskan Maybank bersalah atas kegagalan transaksi penjualan WOMF.
Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.
Pada 11 Januari 2017, Maybank dan Reliance sepakat mengikat transaksi 68,55% saham WOMF senilai Rp 673,777 miliar dengan uang muka senilai Rp 33,688 miliar.