Pengendara terancam terkena tilang apabila kendaraan yang digunakan tidak memenuhi standar emisi. Hingga kini, kepolisian masih menyosialisasikan aturan terkait tilang gagal uji emisi.
"Pada awal September, kita laksanakan dengan penegakan hukum," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, kepada wartawan, Jumat (25/8).
Ia melanjutkan, pelaksanaan razia uji emisi bakal dilakukan di lokasi khusus sehingga berbeda dengan yang biasa dilakukan. Sebab, memerlukan ruang dengan spesifikasi tertentu.
"Ya, karena memang pengetesan itu perlu ruang yang cukup, ya," ujarnya. "Aspek keselamatan, kan, juga harus diperhatikan."
"Jadi, mungkin memerlukan area yang khusus, area yang cukup untuk melakukan pengetesan pengujian uji emisi," imbuhnya.
Sebelum tilang uji emisi efektif diterapkan, kepolisian mengadakan razia di 5 ruas jalan ibu kota mulai hari ini. Perinciannya, Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Kepolisian tidak akan menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar saat masa uji coba tilang uji emisi. Namun, begitu kebijakan efektif berlaku, pengendara kendaraan bermotor roda dua terancam terkena tilang Rp250.000 dan Rp500.000 bagi kendaraan roda empat.