close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dari kiri ke kanan: Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunaryo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Wakil Ketua DPRD DK
icon caption
Dari kiri ke kanan: Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunaryo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Wakil Ketua DPRD DK
Nasional
Selasa, 15 Oktober 2019 15:57

Gaji dan tunjangan pimpinan DPRD DKI capai ratusan juta

Gaji dan tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
swipe

Lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah resmi dilantik dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (14/10). Mereka diambil sumpah untuk memimpin 106 anggota dewan periode 2019-2024.

Prasetio Edi Marsudi dari Fraksi PDIP dilantik sebagai Ketua DPRD. Ini merupakan periode kedua masa kepemimpinan Prasetio di DPRD DKI. Adapun empat wakilnya adalah M Taufik dari Fraksi Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari Fraksi PKS, Misan Samsuri dari Fraksi Demokrat, serta Zita Anjani dari Fraksi PAN.

Setelah menduduki posisi orang nomor 1 dan 2 di DPRD DKI Jakarta, kelimanya akan mendapatkan gaji dan tunjangan hingga ratusan juta.

Kasubag Perencanaan dan Anggaran Setwan DKI Augustinus mengatakan, gaji dan tunjangan telah diberikan usai pelantikan dan sumpah janji pimpinan DPRD yang dilakukan pada Senin (14/10).

"SK dari Kemendagri sudah terbit. Hak keuangan pimpinan kami bayarkan setelah pelantikan sumpah janji," ujar Augustinus kepada Alinea.id, Selasa (15/10).

Pria yang akrab disapa Aga ini mengatakan, gaji dan tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dengan demikian, sejak 2017 hingga sekarang jumlah (nominal) gaji dan tunjangan pimpinan dewan tidak ada perubahan, kami bayarkan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017," ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima Alinea.id, berikut rincian gaji dan tunjangan pimpinan dewan:

I. Ketua DPRD DKI Jakarta
Total gaji dan tunjangan asli sebesar Rp68,32 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp9 juta menjadi gaji bersih Rp59,32 juta.

Rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp420.000

2. Uang representasi Rp3 juta

3. Uang paket Rp300.000

4. Tunjangan jabatan Rp4,35 juta

5. Tunjangan beras Rp153.920

6. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta. Namun dipotong pajak sebesar Rp3,15 juta, sehingga total menjadi Rp17,85 juta

7. Biaya operasional Rp18 juta, dipotong pajak sebesar Rp2,7 juta, sehingga total menjadi Rp15,3 juta

8. Tunjangan Badan Anggaran Rp326.500

9. Tunjangan Badan Musyawarah Rp326.500

10. Tunjangan Bapemperda Rp326.500

11. Tunjangan reses Rp21 juta, dipotong pajak Rp3,15 juta, sehingga total menjadi Rp17,85 juta.

Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan, lantaran diberi satu unit rumah dinas. Ia juga tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi satu unit mobil.

II. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan senilai Rp128 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp18 juta, sehingga gaji bersih menjadi Rp110 juta.

Rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp336.000

2. Uang representasi Rp2,4 juta

3. Uang paket Rp240.000

4. Tunjangan jabatan Rp3,48 juta

5. Tunjangan beras Rp153.920

6. Tunjangan perumahan Rp70 juta, dipotong PPh sebesar Rp10,5 juta, sehingga total menjadi Rp59,5 juta

7. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta, dipotong PPh sebesar Rp3,15 juta, sehingga total menjadi Rp17,85 juta

8. Biaya operasional Rp9,6 juta, dipotong PPh Rp1,44 juta menjadi Rp8,16 juta

9. Tunjangan Badan Legislasi Daerah Rp326.500

9. Tunjangan Badan Musyawarah Rp217.500

10. Tunjangan anggaran Rp 217.500

11. Tunjangan reses Rp21 juta, dipotong Rp3,15 juta menjadi Rp17,85 juta

Empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi mobil dinas.

Selain itu, lanjut Aga, pimpinan dewan juga diberi satu buah pin emas untuk atribut di baju dinas mereka. 

"Dapat satu pin emas seberat 5 gram. Emasnya 24 karat, untuk harga satu gramnya sesuai harga pasar tahun ini," ujar dia. 

Nantinya, pin emas itu menjadi hak masing-masing pimpinan dewan sesuai dengan PP 18 Tahun 2017, yakni dapat diberikan berikut pakaian dinas.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan