Kejaksaan Agung mengerahkan 45 jaksa untuk menelusuri aset lima tersangka korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang dilarikan ke luar negeri. Selain itu, tim ini juga akan mencari penyamaran aset para tersangka.
"Sampai hari ini ada 45 jaksa yang ditugaskan untuk menyidik kasus Jiwasraya ini," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Menurut Febrie, 45 jaksa tersebut bakal bekerja sama dengan biro hukum. Nantinya, apabila ditemukan aset di luar negeri, penyidik akan melakukan penyitaan guna memulihkan kerugian negara.
Febrie menjelaskan, jika dalam penyelidikan terbukti adanya penyamaran aset, maka penyidik akan membawa kasus tersebut pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Itu (TPPU) akan kami kaji jika ada bukti yang ditemukan," ucapnya.
Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita dalam penghitungan.