close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi./Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi./Antara Foto
Nasional
Senin, 18 November 2019 11:29

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi akan diperiksa KPK

Selain Gamawan, KPK juga akan memeriksa staf Hutama Karya.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Gamawan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (18/11).

Selain Gamawan, penyidik juga memanggil dua orang staf PT Hutama Karya. Mereka adalah Mohamad Anas dan Hari Prasojo. Keduanya, akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Dudy.

Mengingatkan kembali, dalam dugaan korupsi tersebut Dudy tidak bertindak seorang diri. Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo, serta Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko, turut serta melakukan praktik rasuah dalam pembangunan gedung IPDN tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Dudy diduga kuat telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7% dari nilai proyek.

Guna merealisasikan uang tersebut, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan. Padahal, proyek pembangunan tersebut belum rampung dikerjakan.

Setidaknya, terjadi kerugian negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Rinciannya, proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.

Atas perbutannya, Dudy, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan