close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN Riau. / (Foto: Soraya Novika/Alinea.id)
icon caption
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN Riau. / (Foto: Soraya Novika/Alinea.id)
Nasional
Selasa, 08 Januari 2019 23:31

Gamawan Fauzi bantah terlibat korupsi proyek gedung IPDN Riau

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN Riau.
swipe

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN Riau.

Mendagri era kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dipanggil untuk mengupas secara mendalam wewenangnya dulu sebagai Mendagri dalam pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau.

Akan tetapi saat diadang awak media, Gamawan Fauzi mengaku tak memiliki wewenang atas proyek tersebut.

"Karena nilainya di bawah Rp100 miliar maka bukan kewenangan saya, sebab yang mengawasi saat itu adalah Sekretaris Jenderal saya," ujar Gamawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/1).

Meski mengaku tak memiliki wewenang, Gamawan justru dengan berani meyakinkan bahwa proyek tersebut sudah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Iya sudah diaudit dan di-review dulu oleh BPKP sebelum saya tandatangani," imbuhnya.

Penyidik KPK menghadirkan Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 Dudy Jocom (DJ). 

"Pemeriksaan kali ini untuk mendalami peran saksi untuk posisinya sebagai Mendagri saat itu dalam pengadaan proyek pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau, terutama terkait dengan dibutuhkannya persetujuan Menteri untuk pengadaan proyek dengan nilai hampir Rp100 milyar itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada kesempatan terpisah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/1).

Dalam kasus pembangunan gedung IPDN Rokan Hilir, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan, dan Senior Manager PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim.

Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam proyek senilai Rp91,62 miliar. Atas sikap curang tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,11 miliar. 

Atas pebuatan tersebut, ketiga tersangka divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan