Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku hanya ditanya teknis persetujuan nilai kontrak terkait suatu proyek saat menjabat sebagai Mendagri pada 2009 hingga 2014. Hal itu dikatakannya setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ditanya kalau proyek di atas Rp100 miliar apakah menteri yang menandatangani, iya saya bilang, itu saya tanda tangan. Tetapi setelah mendapatkan review BPKP. Setelah itu, baru saya tanda tangani, itu aja," ungkap Gamawan, ketika hendak ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Baginya, tak ada materi baru yang ditanyakan oleh penyidik komisi antirasuah pada perkara itu.
Terakhir, Gamawan menyampaikan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yakni, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko, Kepala Divisi I PT Waskita Karya Tbk. Adi Wibowo dan seorang pejabat di Kemendagri Dudy Jocom.
"(Keterangan) itu untuk tiga berkas tersangka Dudy Jocom dan dua kontraktor lainnya. Saya cuman dikonfirmasi saja," tukas Gamawan.
Pada perkaranya, KPK menduga ketiga tersangka itu telah melakukan praktik lancung terkait pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
Dudy diduga kuat telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7% dari nilai proyek dari kedua teraangka lainnya.
Guna merealisasikan uang tersebut, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan. Padahal, proyek pembangunan tersebut belum rampung dikerjakan.
Setidaknya, terjadi kerugian negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Rinciannya, proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.
Atas perbutannya, Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.