Pemprov DKI Jakarta tidak bisa asal melepas saham PT. Delta Djakarta sebagai produsen bir. Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 331 Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah harus melalui persetujuan DPRD. Mekanisme tersebut wajib dilakukan pada barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar. Sedangkan, asumsi besaran dana yang dapat diperoleh dari penjualan saham PT. Delta Djakarta sebesar Rp 926,6 miliar.
Nilai tersebut sesuai dengan data perdagangan saham yang dilansir Bursa Efek Indoneisa (BEI) per hari ini, Senin (9/4). Saham PT. Delta Djakarta Tbk (DLTA) berada di posisi Rp 5.150.
Pemprov DKI saat ini memegang 186,8 juta lembar saham produsen Anker Bir, atau setara 23,3%. Sementara sisanya dipegang oleh San Miguel Malaysia Pte sebanyak 58,3% dan masyarakat 18,3%.
Dengan asumsi harga saham sebesar Rp 5.150 dan jumlah lembar saham. Maka besaran dana yang bisa diperoleh dari aksi penjualan saham tersebut bisa mencapai Rp 962,2 miliar.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji lebih dalam lagi wacana tersebut. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa setiap tahunnya Delta turut menyumbang dividen yang cukup tinggi bagi kas DKI. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta tahun 2017, Delta memberikan dividen sebesar Rp 37 miliar untuk DKI.
"Ini yang perlu menjadi catatan. Bahwa dividen tersebut untuk proses pembangunan di Jakarta yang ujungnya untuk warga Jakarta," ujar Gembong kepada Alinea, Senin (9/4).
Ia menekankan, saham tersebut sama saja milik Pemprov DKI yang artinya milik seluruh warga Jakarta. Sementara, DPRD adalah perwakilan dari rakyat yang berhak melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap apapun kebijakan Pemprov.
"Ketika perusahaan yang menghasilkan dividen ini mau dilepas, maka wajar perlu persetujuan DPRD. Ini logika sederhana saja," ungkapnya.
Gembong pun mengaku tidak sepakat bila rencana melepas saham bir di Delta Djakarta ini hanya sebagai ajang pembuktian janji Anies-Sandi saat kampanye. Menurutnya, melancarkan sebuah kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan tidak dapat atas keinginan pribadi. Perlu kajian mendalam, meski bir menjadi momok yang diharamkan bagi umat muslim.
Selain telah menghasilkan dividen yang tinggi, ia juga meminta agar Anies-Sandi sadar bahwa Jakarta merupakan kota terbuka yang juga menjadi tujuan wisata. Perlu memperhitungkan dampak jangka panjang ketika saham tersebut dilepas.
"Maka itu, janji politik harus terwujud dengan analisa dan pemikiran yang jernih, jangan sempit," terang Gembong.
Kajian untuk melepas saham Delta Djakarta saat ini dipastikan Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi sedang dimatangkan Satuan Kerja Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Meski demikian, ia mengatakan, Rapat Umum Pemegang Saham belum dilakukan.
Pembicaraan formal dengan Otoritas Jasa Keuangan dan BEI juga belum dilaksanakan. Saat dikonfirmasi adakah calon pembeli sahamnya, Michael juga belum bisa memberi jawaban. "Pak Wagub kan bilang masih dikaji sampai waktunya nanti diumumkan," tandas dia.