Penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol DKI Jakarta membuat masyarakat beralih ke moda transportasi umum. Data Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Perhubungan menunjukkan sebanyak 38% pengguna kendaraan pribadi kini beralih menggunakan angkutan umum, sejak aturan tersebut diberlakukan.
Ketua Badan Litbang Kemenhub Sugihardjo menjelaskan, sebanyak 20% masyarakat ibu kota telah beralih menggunakan Transjakarta. Kemudian sebesar 18% memilih KRL Commuter Line.
Meski ada lonjakan penggunaan transportasi umum, Sugihardjo mengaku tidak menjamin bahwa aturan ganjil-genap ini bisa mengurangi kemacetan, apabila diterapkan secara permanen di Jakarta.
"Apabila peraturan ganjil-genap itu jadi permanen, tidak akan efektif karena orang bisa membeli kendaraan lagi walaupun itu bekas atau murah. Pokoknya nanti masyarakat bisa memiliki kendaraan ada ganjil dan genap," terang Sugiharto pada Sabtu (3/11) di Lembang.
Persoalan juga bisa timbul dari sisi penegakkan hukum di lapangan berkaca pada sejumlah negara yang telah memberlakukan aturan tersebut. Makanya, harus dicari dan digali lagi perumusan untuk mengurangi kemacetan yang siftanya sepanjang masa, bukan hanya sementara.
"Kesimpulannya, kebijakan ganjil-genap hanya tepat untuk sesuatu yang sifatnya temporer, seperti Asian Games atau sekarang ada kebijakan Gubernur sampai Desember 2018," ungkap Sugihardjo.
Seperti diketahui, kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini mulai berlaku pada Senin (15/10) lalu.
Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S. Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Berdasarkan sistem yang selama ini diterapkan, ganjil-genap berlangsung Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
Namun, berdasarkan Pergub 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ganjil-genap ini sistem tersebut berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.