Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta mulai diberlakukan pada Senin (3/8).
Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyakarat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna memutus rantai penularan Covid-19.
"Mulai hari Senin 3 Agustus, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem gage itu akan dioperasionalkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (1/8).
Dengan demikian, sesuai Pergub 88/2019, kebijakan pembatasan lalu lintas akan diaktivasi kembali di 25 ruas jalan dengan dua periode waktu, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 pagi dan 16.00-21.00 pada sore.
Syafrin menjelaskan salah satu alasan diterapkannya kembali ganjil genap tersebut yaitu karena volume mobilitas masyakarat selama masa PSBB transisi sangat tinggi. Bahkan, kata dia, volumenya sudah di atas normal.
"Dari hasil analisa kami, volume lalu lintas di beberapa titik ternyata sudah di atas normal. Artinya pengaturan waktu, termasuk WFH (bekerja dari rumah) selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," tuturnya.
Di sisi lain, penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta sudah tidak diberlakukan. Penerapan gage disebut menjadi salah satu instrumen yang tujuannya hampir sama seperti SIKM yaitu melakukan pembatasan mobilitas masyarakat berkendara di Jakarta.
Syafrin menyebut saat ini usaha perkantoran telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Penyebabnya, banyak kantor yang tak patuhi aturan protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak melakukan pembatasan karyawannya.
Dia mengklaim gage dapat mendukung berjalannya aturan tentang penerapan jam kerja dan pembatasan 50% maksimal jumlah pekerja di perkantoran.
"Harapannya dengan pola ini volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting," ujar dia.