close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lima orang tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Antara Foto
icon caption
Lima orang tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Antara Foto
Nasional
Selasa, 16 Oktober 2018 16:04

Polisi kesulitan tangkap buronan pembobol bank

Tak hanya kerap berganti nomor ponsel, kedua pelaku kerap berpindah tempat selama menjadi buronan polisi.
swipe

Pihak Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membeberkan kendala dalam menangkap dua buronan kasus pembobolan 14 bank oleh PT SNP sebesar Rp 14 triliun.

Dua buron tersebut antara lain, LD, anak dari pemilik PT SNP. Kemudian SL , pegawai PT SNP di bagian keuangan. Polisi sulit menangkap keduanya karena kerap berganti nomor ponsel.

Tak hanya kerap berganti nomor ponsel, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, keduanya kerap berpindah tempat selama menjadi buronan polisi.

“Mereka (LD dan SL) sudah beberapa kali pindah tempat dan mengganti nomor ponselnya, sehingga membuat kami kesulitan dalam menangkap mereka,” kata Daniel di Jakarta pada Selasa, (16/10).

Terkait keberadaan terakhir kedua pelaku, Daniel tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, apakah LD dan SL berada di dalam negeri atau sudah melarikan diri ke luar negeri. Saat penetapan keduanya sebagai DPO, Polri pun telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencekal kedua pelaku.

Daniel memastikan, para pelaku sudah hampir satu bulan masuk dalam daftar pencarian orang  (DPO) setelah Polri berhasil mengungkap kasus tersebut.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Panin Bank pada Agustus 2018 mengenai pinjaman kredit modal kerja dan kredit rekening koran yang diajukan PT SNP pada periode Mei 2016-September 2017.

Dalam pinjaman tersebut, PT SNP menjaminkan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, kredit sebesar Rp141 miliar macet. Saat dilakukan penagihan diketahui list piutang konsumen Columbia adalah fiktif. 

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menetapkan lima orang tersangka yiatu DS selaku Direktur Utama PT SNP, AP selaku Direktur Operasional, RA menjabat Direktur Keuangan, CDS sebagai Manajer Akuntansi dan AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan