Persidangan dengan terdakwa Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, kembali ditunda. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menyiapkan berkas tuntutan pidana untuk pria yang akrab disapa Jokdri itu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Ferry P Ekawirya, pihaknya belum siap lantaran berkas-berkas dalam tuntutan tersebut hingga sekarang masih sebatas draf, sehingga ia meminta agar persidangan ini ditunda.
"Izin majelis hakim yang kami hormati. Sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini, kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya," kata Jaksa Ferry di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Ferry memohon agar persidangan dapat dilanjutkan pada Kamis (4/7) siang. Menurut Ferry, pihaknya akan segera merampungkan dan menyelesaikan berkas tuntutan tersebut dari sekarang.
Menanggapi permintaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin mengingatkan, bahwa perkara yang dialami Jokdri tidak dapat diperpanjang hingga ke Pengadilan Tinggi. Ia menegaskan masa penahanan Jokdri akan habis sampai 24 Juli 2019. Oleh sebab itu, Kartim mengatakan agar JPU tidak lagi menunda sidang.
"Jika lewat waktu pada tanggal tersebut maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum," ucap Kartim.
Menurut Kartim, sesuai dengan regulasi yang ada, setidak-tidaknya perkara harus sudah diputus 10 hari sebelum masa akhir. Jika masa akhir yang ditetapkan 24 Juli, itu artinya perkara persidangan harus sudah diputus pada 14 Juli atau paling lambat 16 Juli mendatang.
Selain itu, Kartim juga meminta kepada kuasa hukum Jokdri untuk secepatnya mengajukan pledoi jika ada. Hakim Kartim berpendapat, kuasa hukum Jokdri seharusnya sudah bisa menimbang dari fakta-fakta persidangan yang telah berjalan. Oleh sebab itu, Kartim mendorong agar sidang lanjutan setelah putusan dapat digelar Selasa (9/7).
"Khawatir ada replik dan duplik. Tapi mudah-mudahan tidak. Sebenarnya perkara ini sederhana. Orangnya yang tidak sederhana," kata Kartim.
Ketika hakim menanyakan kesiapan kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin mengaku sepakat dengan pendapat hakim.
Seperti diketahui, Jokdri didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi. Jokdri didakwa mengambil barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit laptop merek HP warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Selain itu, ia juga didakwa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Atas perbuatannya itu, Jokdri didakwakan telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.