Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) 2016-2017. Semuanya dimintai keterangan untuk tersangka sekaligus bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji (APA).
Para saksi yang diperiksa, yaitu staf Bagian Pajak PT Bank PAN Indonesia (BPI), Edryoko Dwi Hardono, Hendi, dan Tikoriaman; Kepala Bagian Financial Accounting PT BPI, Hadi Darna; dan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT BPI, Marlina Gunawan. Kelimanya diperiksa pada Selasa (8/6).
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT BPI Tbk dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada tersangka APA dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (9/6).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Angin dan eks Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima beselan dari empat tersangka.
Terduga pemberi, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin untuk kepentingan penyidikan.
KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT BPI 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima suap.
Peneriman suap diduga terjadi pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP, lalu US$500.000 yang diserahkan Veronika, wakil PT BPI, dari total komitmen Rp25 miliar pada medio 2018, dan Juli-September 2019 sebesar US$3 juta yang diserahkan Agus, perwakilan PT JB.