close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
icon caption
Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
Nasional
Selasa, 15 Juni 2021 15:50

Periksa Syahrial, KPK dalami pertemuan khusus dengan Stepanus

Kasus ini bermula dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Stepanus dengan Syahrial.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, Senin (14/6). Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka sekaligus eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dalam kasus itu, Syahrial juga ditetapkan tersangka bersama Maskur Husain selaku pengacara.

"Tersangka MS (M. Syahrial) diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan selaku wali kota," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa (15/6).

"Selain itu terkait pertemuan khusus saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju), serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP dengan memberikan sejumlah uang," tambahnya.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Stepanus dengan Syahrial. Sementara Syahrial diduga tersandung kasus yang sedang diselidiki komisi antirasuah.

Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar ke Stepanus dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang itu diterka diberikan ke Maskur Rp525 juta.

Sementara dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK terhadap Stepanus, terungkap dugaan dia menerima duit dari pihak-pihak lain. Salah satunya dari Azis Rp3,15 miliar. Uang diterka terkait penanganan kasus Lampung Tengah. Namun, Azis membantah memberikan duit itu.

Senada, Stepanus juga membantahnya. Dia menyebut tidak benar telah diberikan uang oleh Azis. Stepanus juga mengatakan, sudah meralat keterangannya dalam sidang etik Dewas.

"Nggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada (penerimaan uang dari Azis), sudah saya ralat semua. Pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur. Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ujarnya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan