close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pada 25 Juli 2019 pagi, Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Pada 25 Juli 2019 pagi, Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia. Alinea.id/Oky Diaz.
Nasional
Kamis, 11 Juli 2019 19:33

Gawat darurat polusi udara di Jakarta

Kualitas udara yang buruk di Jakarta berdampak pada kesehatan warga yang terpapar polusi.
swipe

Sejak 1995, Istu Prayogi rutin mengonsumsi obat-obatan dari dokter lantaran sakit paru-paru kronik—terdapat bercak-bercak putih yang menumpuk di toraks. Penyakit itu disebabkan paparan polusi di Jakarta.

Demi kenyamanan, sehari-hari ia harus mengenakan masker, dan wajib menyemprot lubang hidungnya dengan cairan triamcinolone acetonide dan natrium klorida 0,9% dua kali sehari.

"Baru-baru ini saya kembali memeriksakan diri ke dokter dan langsung dirujuk ke poli THT (telinga, hidung, tenggorokan). Hasilnya, saya dinyatakan terkena sinusitis karena menurut dokter saya sensitif terhadap udara kotor," kata Istu saat dihubungi Alinea.id, Kamis (11/7).

Kondisi ini tentu saja membuat fisik Istu lemah, dan aktivitasnya terganggu. Biaya pengobatannya pun membuat beban.

Menurutnya, asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diberikan pemerintah tak banyak meringankan biaya perawatan dan penyembuhan penyakit-penyakit tersebut.

"Saya harap pemerintah dapat menjalankan tanggung jawab dan kapasitasnya semaksimal mungkin dalam memenuhi hak dasar rakyat Indonesia, agar kita sama-sama bisa hidup dengan udara yang bersih," tuturnya.

Pada 4 Juli 2019, Istu menjadi bagian dari sejumlah warga yang menggugat Pemprov DKI Jakarta hingga presiden karena kualitas udara di Jakarta semakin buruk. Ketika itu, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Istu melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Istu, warga Jakarta lainnya, Popy Rakhmawaty juga mengaku belakangan rentan terhadap flu dan batuk karena polusi udara.

"Belakangan ini flu dan batuk tidak sembuh-sembuh," ujar Popy saat ditemui di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (11/7).

Popy berharap, pemerintah bisa mengkaji masalah pencemaran udara di Jakarta secara serius, baik terhadap dampak jangka pendek maupun jangka panjang.

Seorang perempuan memotret gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta, Jumat (5/7). /Antara Foto.

Punya hitungan sendiri

Polusi memang menjadi salah satu masalah kota-kota besar di dunia, tak terkecuali Jakarta. Berdasarkan situs daring penyedia peta polusi harian kota-kota besar di dunia, AirVisual, per 11 Juli 2019 pukul 17.00 WIB, Jakarta ada di posisi lima kota-kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di Jakarta mendapat nilai 113, masuk dalam kategori tak sehat bagi warga yang sensitif terhadap udara kotor.

AQI sendiri merupakan ukuran tingkat seberapa parah polusi udara sebuah kota. Ukuran ini adalah gabungan dari enam polutan utama, yaitu PM2.5, PM20, karbonmonoksida (CO), sulfurdioksida (SO2), nitrogendioksida (NO2), dan ozon (O3) di permukaan tanah.

Rentang nilai AQI ialah 0-500. Semakin tinggi nilainya, semakin parah tingkat polusi sebuah kota. Parahnya, pada 25 Juni 2019 pukul 08.00 WIB, Jakarta mendapat juara sebagai kota dengan kualitas udara paling tidak sehat sedunia. Saat itu, skor AQI-nya 240 alias sangat tidak sehat.

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Andono Warih tak melihat perhitungan dari situs AirVisual sebagai patokan. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah punya perhitungan tersendiri, terkait kualitas udara kota secara menyeluruh melalui alat pengukur kualitas udara.

"Setahu saya, perhitungan AirVisual itu diletakkan di daerah Gambir yang notabene memang daerah padat kendaraan. Jadi belum menyeluruh, sedangkan yang kita hitung itu mencakup seluruh kota. Jadi, perhitungannya bisa beda, dan dipastikan udara Jakarta masih tergolong aman," ujar Andono saat dihubungi, Kamis (11/7).

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki delapan unit alat ukur kualitas udara, yang terdiri dari lima alat terpasang permanen dan tiga lainnya mobile. Alat permanen itu ada di Bundaran Hotel Indonesia, Jagakarsa, Lubang Buaya, Kebon Jeruk, dan Kota. Idealnya, sebut Andono, Pemprov DKI Jakarta punya 25 alat ukur kualitas udara yang terpasang di penjuru Ibu Kota.

Andono menjelaskan, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, rata-rata harian polusi udara (PM2.5) per 10 Juli 2019 masih terbilang aman atau berada di bawah ambang batas nasional, yang sebesar 65 mikrogram per meter persegi dalam durasi 24 jam.

Perhitungan Pemprov DKI Jakarta, sebut Andono, mengambil sampel di tiga titik lokasi, yakni Bundaran Hotel Indonesia yang polusi udaranya di angka 63,75, Jagakarsa di angka 54,62, dan Kelapa Gading di angka 38,87.

Meski begitu, Andono mengaku kualitas udara di Jakarta saat ini memang dalam keadaan kotor, akibat musim kemarau.

"Kita bersama mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan mulai beralih ke transportasi massal, sepeda, atau bagi yang tempat kerja dan tempat tinggalnya berdekatan dibiasakan jalan kaki saja," tuturnya.

Menanggapi pernyataan Andono, anggota Komisi D bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mengatakan tak ada upaya yang berarti dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara.

“Sangat mengecewakan program-program mereka untuk mengatasi masalah ini. Sangat memprihatinkan,” kata politikus PDI-P itu saat dihubungi, Kamis (11/7).

Menurut Manuara, kualitas udara Jakarta yang masih dalam ambang batas aman hanya alasan belaka. Bila alat yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta berbeda hasilnya dengan perhitungan AirVisual, menurut Manuara, ada yang tak beres dengan pengadaan alat itu.

Manuara menuturkan, jika ada penambahan anggaran untuk mengatasi buruknya kualitas udara di Jakarta muaranya pasti ke pengadaan alat.

“Harus jelas alatnya ini apa? Gunanya apa? Jangan cuma pengadaan-pengadaan dan mencari-cari proyek saja. Kita tidak akan setuju kalau seperti itu,” ucapnya.

Ia meminta, alat ukur kualitas udara yang sudah ada untuk diaudit terlebih dahulu. Tujuannya, untuk melihat apakah alat itu masih berfungsi dengan baik.

“Lalu langkah-langkah perbaikan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup seperti apa? Apa programnya? Jangan hanya alat-alat ukur saja, tapi tidak ada program kerjanya yang dilakukan,” ujarnya.

Mahasiswa menunjukkan cara kerja purwarupa alat penyaring polusi udara hasil inovasinya di Laboratorium Teknik, Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur, Kamis (4/7). /Antara Foto.

Sebab, akibat

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Nur Hidayati mengatakan pemicu utama buruknya kualitas udara di Jakarta tak hanya berasal dari aktivitas di Ibu Kota, tetapi juga dari aktivitas industri di kota-kota penyangga.

"Pencemarannya sudah menyangkut lintas batas," ujar Nur Hidayati ketika dihubungi, Kamis (11/7).

Menurut Nur, industri yang paling dominan menyumbang polutan ke Jakarta ialah industri pembangkit listrik tenaga batu bara, bahan bakar fosil, dan pembakaran sampah. Selain industri, kendaraan bermotor juga ikut menyumbang polutan paling masif.

"Sebab pemerintah tidak pernah membatasi jumlah peredaran kendaraan secara tegas," tuturnya.

Sementara itu, juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia Bondan Ariyanu mengungkapkan, berdasaran hasil kajian pada 2012 terkait inventarisasi emisi udara, kendaraan bermotor, kereta api, dan pesawat memberikan kontribusi polutan di Indonesia hingga 46%.

"Kemudian 28% dari sektor industri, sisanya open waste burning (pembakaran limbah terbuka) yang menyumbang polusi sebesar 5%," katanya saat dihubungi, Kamis (11/7).

Bondan pun mengkritik pemerintah yang acap kali lambat untuk merevisi peraturan baku mutu udara ambien (BMUA). Padahal, hal itu berguna untuk pencegahan pencemaran udara.

Sejak 1999, menurut Bondan, aturan BMUA tak pernah direvisi. Sehingga, sudah tak layak lagi dijadikan acuan kualitas udara di Indonesia.

Lebih lanjut, Bondan mengatakan, paparan polusi bisa meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti kanker paru-paru, strok, serangan jantung, infeksi saluran pernapasan akut, dan gejala asma. Bahkan, bisa meningkatkan risiko kematian dini, karena senyawa berbahaya yang terkandung di dalam polusi.

Penuturan Bondan selaras dengan hasil riset Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) dan United Nations Environment Programme (UNEP) yang dipublikasikan pada 2016. Riset tersebut menyajikan korelasi antara dampak pencemaran udara terhadap kenaikan jumlah penderita beberapa penyakit.

Ada lima parameter penyakit akibat polusi yang digunakan sebagai sampel dalam penelitian itu, yakni infeksi saluran pernapasan akut, jantung koroner, pneumonia, penyakit paru obstruktif kronis, dan asma.

Hasil riset itu mengungkapkan, sebanyak 58,3% atau nyaris enam juta warga Jakarta terkena penyakit yang berkorelasi dengan pencemaran udara. Dari total jumlah itu, penyakit infeksi saluran pernapasan akut menjadi penyumbang terbesar, dengan laporan 2,7 juta dan 1,4 juta kasus.

Jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut itu, bila dibandingkan penelitian pada 2010, meningkat signifikan. Pada 2010, warga Jakarta yang mengidap infeksi saluran pernapasan akut dan asma sebanyak 2,4 juta dan 1,2 juta orang.

Membina kesadaran warga

Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7). /Antara Foto.
Terkait darurat polusi udara di Jakarta, pengamat perkotaan sekaligus peneliti di Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga menekankan, kategori kota yang sehat dan ramah bagi warganya adalah kota yang sehat secara ekologis. Menurut Nirwono, kota harus mampu menjaga keseimbangan antara keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan dengan kemakmuran warga, kesejahteraan sosial-budaya, dan kelestarian alam.

"Terutama diperkuat kesehatan dan kualitas hidup penghuni kotanya, meliputi semua makhluk hidup, serta dijaga keberlanjutan ekosistemnya atau sumber daya alamnya," ujar Nirwono ketika dihubungi, Kamis (11/7).

Lebih lanjut, ia mengatakan, skala ekologis lainnya yang perlu diwujudkan adalah memperbanyak ruang terbuka hijau, menyediakan pertanian kota, serta lingkungan yang terbangun menuntaskan fungsinya dengan pasokan air bersih yang cukup, hunian dan tempat kerja yang sehat, serta pelayanan dan perlindungan pemerintah terhadap bencana yang memadai.

"Semua ini harus terintegrasi secara baik," ucapnya.

Metabolisme industri ramah lingkungan, kata Nirwono, juga penting jadi perhatian. Hal ini, menurut Nirwono, bisa diwujudkan dengan konservasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan melalui industri transisi, penggunaan material bekas, siklus produksi, energi terbarukan, dan transportasi yang efisien.

Sementara di sisi warganya, ia menuturkan, perlu dibangun pula kesadaran dan pemahaman ekologis yang kokoh.

"Agar warga memahami alam lingkungan sekitarnya, identitas budaya dan tanggung jawab terhadap lingkungan, hingga akhirnya tergerak untuk turut serta berkontribusi meningkatkan kualitas ekosistem perkotaan," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar pun menggarisbawahi pentingnya upaya membangun kesadaran warga. Akan tetapi, lebih spesifik, ia menyoroti kesadaran warga beralih ke transportasi massal.

Ia mengatakan, pemerintah perlu membantu warga melepaskan kebiasaan lamanya, hingga beralih ke transportasi massal dengan pendekatan transport demand management (manajemen permintaan transportasi).

Pendekatan transport demand management yang dimaksud Iskandar adalah dengan menerapkan berbagai aturan yang membatasi pergerakan lalu lintas, seperti sistem jalan berbayar elektronik, perluasan kawasan ganjil genap, zonasi tarif parkir tinggi, pembatasan ruang parkir, dan penetapan kuota kendaraan bermotor.

Di samping itu, Iskandar mendorong diterapkannya aturan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 210 menyebut, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Menurut Iskandar, uji emisi gas buang yang selama ini dilakukan sekadar ditujukan bagi kendaraan umum. Padahal, justru jumlah kendaraan pribadi jauh lebih banyak. Selanjutnya, kata dia, mulai sedikit demi sedikit mengenalkan kendaraan dengan energi baru dan terbarukan.

"Hemat energi, seperti (kendaraan) hibrida dan kendaraan listrik ke masyarakat. Kalau bisa, diberikan lebih banyak insentif dan diturunkan harganya, agar lebih banyak masyarakat yang memilih membeli kendaraan jenis ini," tutur Iskandar saat dihubungi, Kamis (11/7).

Terakhir, kata dia, yang penting menjadi perhatian adalah mengurangi polusi bahan bakar. Iskandar mengimbau agar tak lagi menggunakan bahan bakar berkualitas rendah, seperti premium, pertalite, dan solar. Lantas, beralih ke bahan bakar berkualitas tinggi setara euro-4.

"Harusnya sudah mulai dilarang penjualan jenis bahan bakar kualitas rendah tersebut, tapi kan ini masih terkendala. Jadi, belum bisa terealisasi," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan, untuk angkutan umum dan kendaraan operasional Pemprov DKI Jakarta, seharusnya sudah bisa memperketat penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Di dalam Pasal 53 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, setiap kendaraan bermotor umum dan kendaraan dinas operasional pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Pasal 53 ayat 1 tertera, bahan bakar ramah lingkungan dapat berupa bahan bakar gas, listrik, hibrida, biofuel, atau bahan bakar minyak berstandar paling sedikit euro-3.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Akbar Persada
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan