close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Rabu, 07 Oktober 2020 18:56

Gawat, rata-rata usia anak pertama kali merokok pada 12,8 tahun

17% anak mengaku membeli rokok di warung dan 2% mengaku beli rokok di minimarket. 
swipe

Berdasarkan survei Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dan Dinas Kesehatan Kota Bogor terkait perilaku merokok dan implementasi Peraturan Daerah atau Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada anak sekolah di Kota Bogor 2019, diketahui rata-rata usia pertama kali merokok pada 12,8 tahun.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan, survei tersebut juga menunjukkan 32% anak mengaku pernah merokok konvensional, 30,8% marokok vape, 21,4% masih merokok dan 18% mengaku saat ini masih merokok vape.

"82,3% anak melihat iklan rokok di tempat penjualan warung, toko, 6,02% menggunakan barang dengan label nama perusahaan rokok, (dan) 7,03% sales rokok menawarkan rokok gratis," paparnya dalam diskusi Alinea Forum, Rabu (7/10).

Bima menyampaikan, sudah memiliki payung hukum untuk pengendalian tembakau. Regulasi yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang KTR.

Dari survei tersebut juga menunjukkan 17% anak mengaku membeli rokok di warung dan 2% mengaku beli rokok di minimarket. "Ini bahan untuk kami melakukan pengawasan, bukan saja di minimarket, tetapi juga di warung-warung tradisional. Ini yang membuat kami harus membangun pendekatan berbasiskan komunitas," ucapnya.

Mengenai perlindungan anak dari rokok, Bima menyampaikan perlu ada larangan menjual rokok pada anak, larangan sponsor industri rokok, larangan display, larangan iklan, termasuk melarang rokok elektrik.

"Perda sudah mengakomodir semua. Termasuk rokok elektrik, ini enggak boleh. Vape juga tidak boleh di Kota Bogor," katanya.

Kendati sudah melarang rokok pada papan reklame, Bima mengatakan, hal itu tidak berimbas pada PAD Kota Bogor. Dari data yang diterimanya, pada 2008 ada 382 reklame rokok, tetapi apa 2013 sudah nol alias tidak ada iklan rokok sama sekali. Di saat bersamaan PAD Kota Bogor meningkat dari Rp97,73 miliar pada 2008 menjadi Rp913,39 miliar pada 2018.

"Di Bogor, pendapatan reklame hanya menyumbang 1,8% hingga 2,1% terhadap seluruh pendapatan pajak di Kota Bogor. Sehingga masih banyak sekali potensi pendapatan pajak di luar reklame rokok yang bisa dioptimalkan," katanya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan