Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengalihfungsikan Gedung Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) di Tangerang, Banten, menjadi Rumah Isolasi Mandiri (Isoman) Darurat Covid-19.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan, gedung tersebut masih dalam proses melengkapi fasilitas isoman. Alih fungsi dilakukan karena banyaknya masyarakat yang kesulitan mencari tempat karantina.
"Saya telah meminta kepada Sekjen Kemenkumham dan Dirjen Kekayaan Intelektual untuk menyiapkan secara baik fasilitas isoman, termasuk prasarana kesiapan obat-obatan, dokter, tenaga perawat, dan juga pertimbangan sosial lainnya kepada masyarakat sekitar," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (29/7).
Ditambahkan Yasonna, Kemenkumham juga memberikan bantuan sosial sebanyak 46.614 paket. Paket terdiri dari beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.
Sebanyak 43.558 paket diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi. Kemudian, 3.056 paket sisanya diberikan bagi keluarga ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19.
"Bantuan ini tidak hanya untuk masyarakat di wilayah perkotaan, tetapi juga bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain," ucap Yasonna.
Dia memastikan, pemerintah akan membantu mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat. Karenanya, publik diminta mendukung penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.