Untuk berlindung dari bencana tsunami, pembangunan gedung shelter tsunami di Pandeglang Banten senilai Rp18 miliar justru dikorupsi.
Untuk berlindung dari bencana tsunami, pembangunan gedung shelter tsunami di Pandeglang Banten senilai Rp18 miliar justru dikorupsi.
Berdasarkan catatan Alinea.id, kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Pandeglang ini berasal dari tahun anggaran 2014 senilai Rp18 miliar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni dua pihak swasta dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Shelter tsunami dibangun untuk memudahkan evakuasi warga saat terjadi gempa bumi maupun tsunami. Pembangunan telah dimulai sejak Mei 2014.
Dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ahmad Gunawan telah disidangkan.
"Menyatakan saudara Takwin Ali Muchtar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair," seperti tertulis dalam amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Serang pada Senin (25/6).
Takwin bersama-sama Ahmad Gunawan dan Wiarso Joko Pranolo telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Ketiganya telah membuat bangunan yang tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian (kegagalan bangunan) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa “badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya”, melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri (terdakwa) sebesar Rp15,57 miliar.
Takwin juga memperkaya orang lain yaitu Ahmad Gunawan sebesar Rp500 juta yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp16,07 miliar. Hal itu didasarkan pada Laporan BPK RI perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor:188/S/VI/10/2016 tanggal 7 Oktober 2016.
Laporan itu berisi Pekerjaan Pembangunan TES (tempat evakuasi sementara)/Shelter yang berlokasi di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Banten Tahun Anggaran 2014.
Akhirnya, Takwin dipidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar ganti Rp4,71 miliar.
Sedangkan, Agung dipidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar ganti Rp500 juta.
Adapun, Wiarso Joko Pranolo dipidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Seperti diketahui, pada Sabtu (22/12) sekitar pukul 21.30 WIB, terjadi bencana tsunami di Selat Sunda.
Data sementara yang berhasil dihimpun Posko Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Senin (24/12) pukul 07.00 WIB tercatat 281 orang meninggal dunia, 1.016 orang luka-luka, 57 orang hilang dan 11.687 orang mengungsi.
Kerusakan fisik meliputi 611 unit rumah rusak, 69 unit hotel-vila rusak, 60 warung-toko rusak, dan 420 perahu-kapal rusak.
Korban dan kerusakan ini tersebar di lima kabupaten terdampak bencana di antaranya Pandeglang, Serang, Lampung Selatan, Tanggamus dan Pesawaran.
Daerah pesisir di Kabupaten Pandeglang adalah daerah dengan jumlah korban dan kerusakan paling banyak dibandingkan dengan daerah lainnya.
Data ini akan terus berkembang, mengingat belum semua berhasil didata dan upaya pencarian korban pun masih terus dilakukan.