Gedung empat lantai yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, ternyata tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra.
"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," kata Benny di Jakarta, Senin (6/1).
Selain tanpa IMB, kata Benny, gedung tersebut juga melanggar izin soal menggelar kegiatan usaha. Bangunan yang berlokasi dekat turunan Flyover Slipi arah Tanah Abang itu diketahui merupakan gedung lama. Benny mengaku tak mengetahui secara pasti kapan berdirinya gedung tersebut.
"Enggak ada di PTSP (izinnya). Itu bangunan lama," kata Benny.
Gedung empat lantai ambruk di Jalan Brigjen Katamso Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1) pagi. Diketahui, gedung tersebut selama ini dipergunakan sebagai minimarket.
Gedung ambruk sekitar pukul 09.15 WIB. Kondisi gedung saat ini ambles dari lantai atas sampai lantai kedua. Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.
Dilaporkan, sebanyak 11 orang menjadi korban gedung anbruk dan berhasil dievakuasi dan telah dibawa ke RSUD Tarakan dan RS Pelni Jakarta. Dari data yang dihimpun, tiga korban telah dibawa ke RSUD Tarakan, yakni Febriani (27), warga Tanjung Duren Raya Nomor 2 RT 10/2 Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kemudian, Muhammad Iqbal (37), warga Jalan Mangga IV, RT 001/02, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Serta, Ervan Juliansyah (52), Kampung Gaga, Jalan Amil Abas Nomor 92 RT 01 RW 01, Larangan Selatan, Tangerang.
Menurut keterangan anggota Basarnas, penyebab gedung ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, diakibatkan karena pelapukan bangunan tersebut dari penampung air hujan di lantai atas. (Ant)