close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mahasiswa Papua meminta Gubernur nonaktif Lukas Enembe dibebaskan saat menggelar aksi di depan PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). Istimewa
icon caption
Mahasiswa Papua meminta Gubernur nonaktif Lukas Enembe dibebaskan saat menggelar aksi di depan PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). Istimewa
Nasional
Senin, 17 April 2023 20:46

Gelar aksi, mahasiswa Papua minta Lukas Enembe dibebaskan

Aksi digelar bertepatan dengan sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/4).
swipe

Front Mahasiswa Papua menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4), bertema #SaveLukasEnembe. Aksi digelar bertepatan dengan sidang perdana praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator aksi, Elon Wonda, menyampaikan, aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan kepada Lukas Enembe. Dalihnya, penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat itu tidak sesuai ketentuan hukum, seperti tidak pernah diperiksa sebagai tersangka serta ditangkap dan ditahan dalam keadaan sakit.

"Kehadiran kami di PN Jakarta Selatan ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap Bapak Lukas sebagai Bapak kami orang Papua yang sedang dizalimi melalui tuduhan korupsi yang tidak jelas sama sekali," katanya.

"Bagaimana bisa Pak Lukas tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, tetapi hanya dalam waktu 3 hari saja sejak dibuatnya laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi langsung ditetapkan sebagai tersangka tanggal 5 September 2022? Ini kami sesalkan," imbuhnya.

Bagi Elon, perpanjangan penahanan terhadap Lukas juga cacat hukum lantaran hanya berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Padahal, kasusnya ditangani KPK.

"Ini jadi aneh karena Pak Lukas tidak pernah ditahan oleh kejaksaan, tapi oleh KPK. Makanya, kami anggap praperadilan ini tepat sekali agar pengadilan bisa memerintahkan KPK segera bebaskan Pak Lukas," serunya.

Peserta aksi lainnya, Lany Yikwa, menambahkan, Lukas sedang sakit serius dan membutuhkan perawatan intensif. Sayangnya, tetap dijerat sebagai tersangka hingga ditahan.

"Semua masyarakat tahu Pak Lukas sedang sakit parah, tetapi seolah tanpa ampun dia ditangkap dan ditahan. Ini sangat melukai kami masyarakat Papua karena seakan tidak ada pertimbangan kemanusiaan dalam kasus Pak Lukas ini," tuturnya.

Dirinya pun berharap sidang praperadilan menjadi pintu keadilan bagi Lukas. "Kami meminta agar beliau dibebaskan dari semua tuntutan hukum karena sangat yakin beliau tidak bersalah," ujarnya.

"Lagipula, apa yang dialami Pak Lukas selama ini sudah jelas pelanggaran HAM berat. Menangkap dan menahan seorang yang sedang sakit parah, lagipula penetapan tersangkanya juga tidak berdasarkan proses hukum yang benar. Ini yang kami Lawan," imbuh Lany.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan