close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelajar melempari polisi dengan batu saat bentrok dalam aksi di Pejompongan./Foto Antara
icon caption
Pelajar melempari polisi dengan batu saat bentrok dalam aksi di Pejompongan./Foto Antara
Nasional
Rabu, 29 Januari 2020 12:57

Gelar perkara, polisi pertimbangkan perberat hukuman Lutfi

Dari gelar perkara ini, polisi bakal mengungkap kebenaran informasi Lutfi yang mengaku dianiaya petugas.
swipe

Jika hasil gelar perkara menunjukan Lutfi berbohong, polisi mempertimbangkan tindak pidana tambahan untuknya.

Aparat kepolisian akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, pada terpidana Lutfi Afiandi. Polisi mempertimbangkan untuk memperberat hukuman Lutfi, jika gelar perkara menunjukkan bukti pelajar Sekolah Menengah Kejuruan itu berbohong dalam kasus ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Lutfi dan lima penyidik Polres Jakarta Barat rampung dilakukan.

"Jadi sekarang tim mau melakukan gelar kasusnya," kata Asep di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Jika dalam gelar perkara terbukti informasi yang disampaikan Lutfi ihwal penganiayaan yang diterimanya adalah bohong, ia bakal menerima tambahan hukuman. Pelajar yang fotonya viral membawa bendera saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI itu, bakal disangkakan melakukan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu. 

Sebaliknya, jika pengakuan Lutfi terbukti terjadi, Asep memastikan lima orang penyidik yang terlibat akan diberikan sanksi tegas oleh Divisi Provesi dan Pengamanan atau Propam Polri. 

"Kalau itu nanti tidak terbukti, bisa nanti jadi boomerang, misal keterangan palsu, kemudian menyudutkan institusi yang merupakan pelanggaran hukum," kata Asep.

Kasus ini berawal dari pengakuan Lutfi, bahwa dirinya dianiaya polisi saat diperiksa dalam kasus dugaan melawan aparat saat aksi demonstrasi menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada September 2019. Dalam kasus itu, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 Kitab Hukum Undang-undang Pidana.

Menurut Lutfi, polisi menyetrumnya saat melakukan pemeriksaan ihwal aksi demonstrasi tersebut. Hal itu disampaikan Lutfi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, juga menyebut Lutfi dipaksa oleh penyidik untuk mengakui telah melempar dan melawan polisi. Padahal, Lutfi mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut saat ikut demo di depan Gedung DPR/MPR.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan