Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen usai menggeledah empat lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Senin (10/4). Penggeledahan terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil.
"Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/4).
Keempat lokasi yang digeledah tim penyidik yakni kantor Bupati dan Sekda Kabupaten Meranti, serta rumah dinas jabatan bupati dan kepala BPKAD. Ada pun temuan penyidik dalam upaya geledah itu segera disita oleh penyidik.
"Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujar Ali.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam upaya tersebut, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang kini disita sebagai bukti permulaan pada perkara ini.
Diketahui, Muhammad Adil terjerat tiga perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Kemudian, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Perkara ini juga menjerat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan KPK hingga 26 April 2023.
Sebagai bukti awal, KPK menduga Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.