Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (17/4). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan, antara lain, berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito, dan logam mulia," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Selasa (18/4).
Ali menuturkan, penggeledahan menyasar Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jateng, PT Istana Putra Abadi (IPA), PT Rinenggo Ria Raya (RRR), dan PT Prawiramas Puriprima (PP). Penyidik masih menaksir nilai keseluruhan dari temuan saat penggeledahan. "Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar."
Dokumen, uang rupiah, hingga logam mulia yang ditemukan penyidik kini disita sebagai barang bukti. Temuan itu juga bakal dianalisis dan didalami untuk melengkapi berkas perkara.
"Berikutnya, bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," tutur Ali.
KPK menetapkan 10 orang tersangka dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA Kemenhub. Empat di antaranya pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Sementara itu, enam tersangka lainnya merupakan penerima suap. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Ada empat proyek yang diduga dimainkan, antara lain, pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Nilai suap dari proyek perkeretaapian yang diduga diterima para tersangka mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.