Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen usai menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Selasa (28/3).
Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Pengaturan barang kena cukai yang dikorupsi berupa kuota rokok.
"Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan, antara lain, berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Ini merupakan penggeledahan kedua yang dilakukan tim penyidik terkait perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di Tanjung Pinang. Hasil penggeledahan didalami para penyidik dengan menganalisis dokumen yang didapatkan, termasuk penyitaan, serta mengonfirmasinya kepada saksi dan tersangka guna kelengkapan berkas perkara.
Pada Senin (27/3), tim penyidik KPK penggeledahan kediaman pihak terkait perkara ini. Hasilnya, ditemukan dan diamankan beberapa bukti, seperti berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum.
Sebagai informasi, pengaturan kuota rokok sebagai barang kena cukai diduga dilakukan dengan perhitungan dan penetapan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara dari penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah. Kerugian negara ditaksir mecnapai ratusan miliar.
Telah ada tersangka dalam perkara ini, tetapi identitasnya masih belum dibuka. KPK bakal mengumumkan identitas pelaku, konstruksi perkara, hingga pasal yang disangkakan jika pengumpulan alat bukti dianggap cukup.
"Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti," ucap Ali.