Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Adhi Karya (Tbk) di Makassar. Penggeledahan dilakukan dalam bagian penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"Pagi sampai siang ini, KPK sedang melakukan penggeledahan di kantor PT Adhi Karya di Makassar dan sampai saat ini diamankan dokumen proyek dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Menurutnya, proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Ada sejumlah barang bukti yang ditemukan dan disita penyidik dari lokasi penggeledahan.
"Sampai saat ini diamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik," ujar Febri.
KPK telah menetapkan status tersangka pada Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2018 lalu.
Selain Dono, KPK juga menetapkan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan pejabat kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka.
Dudy Jocom diduga melakukan kesepakatan dengan sejumlah pihak terkait pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan pada 2010 lalu. Sebelum lelang proyek pembangunan dilakukan, terjadi kesepakatan pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy diduga meminta imbalan proyek sebesar 7% untuk masing-masing proyek. Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.