close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. /Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. /Antara Foto
Nasional
Jumat, 12 Juli 2019 09:09

Geledah lima lokasi di Jatim, KPK kejar pejabat aktif dan pensiun

Kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur turut digeledah KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Jawa Timur dalam dua hari berturut-turut. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian proses penyidikan terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut pihaknya telah menggeledah Kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (10/7). Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran.

“Kemudian kegiatan penggeledahan dilanjutkan pada Kamis (11/7) di empat rumah pribadi sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah pensiun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim," kata Febri, di Jakarta Jumat (12/7).

Dari empat lokasi tersebut, kata Febri, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kepada Supriyono pada 13 Mei 2019. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

KPK menduga, Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 milliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Adapun Syahri saat ini merupakan terpidana.

Dalam persidangan Syahri, nama Supriyono mencuat. Dia diduga memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi. Dengan begitu, Supriyono mendapatkan sejumlah uang dari beberapa anggaran, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Bantuan Provinsi. 

"Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa SPR (Supriyono) menerima Rp375 juta, dan penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 milliar," kata Febri.

Selanjutnya, KPK menduga ada penerimaan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprop sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018. Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019. 

Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan