Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Arta Niaga Nusantara (ANN) di Surabaya, Jawa Timur. Giat itu masih terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, PT ANN digeledah karena menang tender dalam salah satu proyek tersebut. Adapun penggeledahan berlangsung, Rabu (6/1).
"PT ANN adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis tersebut," ujar Ali, kemarin (6/1).
Dari penggeledahan tersebut, kata Ali, penyidik komisi antikorupsi mengamankan sejumlah dokumen keuangan PT ANN. Sementara berkas yang lain masih dianalisis lebih dulu.
"Dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Rinciannya, pejabat pembuat komitmen M Nasir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, serta delapan kontraktor, Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Disinyalir, terdapat empat proyek yang diduga menjadi objek praktik rasuah para tersangka. Keempatnya ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar dan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar.
Selanjutnya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kab. Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kab. Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp475 miliar.
Atas perbuatannya, 10 tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.