close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Foto dokumentasi DPR RI.
icon caption
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Foto dokumentasi DPR RI.
Nasional
Selasa, 04 Mei 2021 16:43

Geledah rumah Azis Syamsuddin, KPK temukan bukti suap

Penggeledahan rumah pribadi Azis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta Selatan. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, giat itu berlangsung pada Senin (3/5) kemarin.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," ujarnya secara tertulis, Selasa (4/5).

Penggeledahan rumah pribadi Azis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Pada kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain selaku pengacara, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Selanjutnya bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," tambah Ali.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Di rumah itulah Azis diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial. Sementara Syahrial diduga tersandung kasus yang sedang diusut komisi antirasuah.

Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang diterka diberikan kepada Maskur Rp525 juta.

Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku teman saudara Robin sebanyak Rp438 juta.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan tahap penyidikan adalah dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan