close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dokumentasi/Antara
icon caption
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dokumentasi/Antara
Nasional
Rabu, 15 Maret 2023 16:21

Geledah rumah Bupati Langkat nonaktif, KPK amankan bukti aliran dana

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Terbit mulanya terungkap dari OTT KPK pada Januari 2022.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di kediaman milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/3) di lima lokasi berbeda.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ada lima lokasi, di antaranya rumah tersangka TRP (Terbit) dan rumah pihak terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (15/3).

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah Kantor PDAM di Kabupaten Langkat. Penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen, salah satunya soal aliran dana terkait perkara ini.

"Termasuk bukti dugaan aliran uang," ujar Ali.

Ali memastikan pihaknya berkomitmen agar upaya penyidikan pada perkara ini terus dilanjutkan hingga tuntas.

"Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," tuturnya.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi serta korupsi berupa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. Kasus ini merupakan perkara terbaru yang menjerat Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Kendati demikian, KPK belum menjelaskan detail perkara yang dimaksud. Sebab, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Terbit mulanya terungkap dari OTT KPK pada Januari 2022. Terbit diduga menerima suap atas pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat, dan telah divonis dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Dari OTT tersebut, terungkap keberadaan kerangkeng manusia dan sejumlah hewan yang dilindungi di kediaman Terbit. Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta oleh Polda Sumut pada April 2022.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan