Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (Rumdin) Bupati Bengkalis, Amril Mukminin selama hampir 10 jam. Penggeledahan dilakukan sejak tibanya tim KPK tepat pada pukul 11.30 WIB berakhir pada sekitar pukul 20.40 WIB Jumat (1/6).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,9 milliar.
"Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," kata juru bicara KPK, Febri, dilansir Antara.
Febrian mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan penyidikan KPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.
"Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut," jelasnya lagi.
Dari pantauan, tim rasuah ini memeriksa semua ruangan yang ada di rumah dinas tersebut, serta menyita dan menyalin data Handphone (HP) milik para protokoler yang berada di kediaman Bupati.
Selain itu, tim menggeledah empat kendaraan roda empat yang diparkir di garasi kediaman Bupati. Di antaranya, Toyota Innova warna hitam Nopol BM 1099 BY, Honda CRV warna hitam Nopol BM 1185 JQ, Toyota Camry warna hitam Nopol BM 1114 DK dan Mitsubishi Triton warna putih Nopol BM 8224 D.
Penggeledahan berakhir pada pukul 20.40 WIB, dan para petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggunakan empat unit kendaraan roda empat untuk mengangkut barang sitaan dari kediaman tersebut.