Setelah Sandiaga Salahuddin Uno mundur pada Agustus 2018 lantaran menjadi calon wakil presiden, peluang kembali menjabat Wagub DKI Jakarta terbuka.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif menyatakan kemungkinan Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta pun tetap terbuka, walau sudah mengundurkan diri sejak Agustus 2018.
"Ya kalau kemungkinan, semua bisa terjadi. Itu kan terlihat dari regulasinya kan memang tidak dilarang," kata Syarif di Jakarta, Jumat (5/7).
Menurut dia, Sandiaga Uno merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada 2017 lalu.
"Ya ketika itu dia (Sandiaga Uno) merupakan kader Partai Gerindra," ucap dia.
Namun, Sandi mengundurkan diri dari kursi wagub sekaligus kader Partai Gerindra untuk maju pada Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto.
Dia menjelaskan, hal itu, tidak ayat dan pasal mengenai kebijakan aturan ketika Sandi yang ketika itu mengundurkan diri sebagai mantan wagub.
Sebelumnya, saat ini ada dua nama cawagub DKI yang muncul dan menunggu dalam proses pemilihan wagub di DPRD DKI yakni Agung Yulianto dan Achmad Syaiku.
Namun, jika kedua cawagub itu gagal terpilih karena berbagai penyebab dan parpol dipersilahkan mengusulkan cawagub baru. Sandiaga bisa saja kembali menjadi wagub jika dalam proses pemilihan.
"Pak Sandi menyatakan 'Saya mau jeda dulu waktu setelah putusan MK saya mau jeda dulu dalam urusan politik.' Paling tidak kita hormati itu," ujar Syarif.
Sikap PKS
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan pihaknya belum memikirkan nama Sandiaga Uno untuk diusulkan kembali menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta, setelah jabatan itu ditinggalkannya menuju pemilihan presiden 20019.
“Sampai saat ini, kami masih konsisten dengan dua nama,” kata Suhaimi saat dihubungi terpisah.
PKS merupakan koalisi Partai Gerindra saat mengusung pasangan gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu.
Suhaimi menegaskan saat ini sedang dilakukan konsultasi terkait tata tertib pemilihan di Kementerian Dalam Negeri.
“Politik itu dinamis dan sampai hari ini Sandiaga belum terpikirkan,” tegas Suhaimi.
Sesuai agenda, paripurna pemilihan wakil gubernur Jakarta dimulai 22 Juli 2019 dengan dua nama yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaiku.
Namun, jika kedua cawagub itu gagal terpilih karena berbagai penyebab dan parpol dipersilahkan mengusulkan cawagub baru. Sandiaga bisa saja kembali menjadi wagub jika dalam proses pemilihan. (Ant)