Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ), mengenakan rompi jingga per hari ini (Kamis, 30/1). Politikus Partai Gerindra ini ditahan, lantaran kerap mangkir kala diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan kasus dugaan suap pembangunan masjid dan jembatan di daerahnya.
"Penahan tersangka MZ (Muzni Zakaria) dilakukan untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1).
Dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, beberapa saat lalu. Muzni kali pertama tak memenuhi panggilan pada 14 Juli 2019. Absen kedua tanggal 22 Januari 2020.
Pantauan Alinea.id di markas komisi pemberantasan korupsi, bekas kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padang ini keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.00.
"Terima kasih. Terima kasih," ucap Muzni singkat sembari masuk ke mobil tahanan KPK.
Pada perkaranya, dia diduga kuat menerima uang Rp410 juta dan barang senilai Rp50 juta dari Pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar. Fulus diberikan dalam rangka memuluskan sejumlah proyek di Solok Selatan.
Tak sekadar itu. Muzni pun diduga meminta uang Rp60 juta kepada Yamin via Kepala Subbagian (Subbag) Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan.
Yamin juga diduga memberikan "uang panas" senilai Rp315 juta kepada anak buah Muzni. Tujuannya, memuluskan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Secara agregat, Yamin merogoh kocek Rp775 juta.
Atas perbuatannya, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yamin, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.