close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deisti Astriani Tagor usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK./ Antara Foto
icon caption
Deisti Astriani Tagor usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 28 Maret 2018 11:16

Giliran anak Setya Novanto yang diperiksa KPK

Rheza Herwindo dan Dwina Michaella adalah putra-putri Setya Novanto, diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi e-KTP.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra putri Setya Novanto yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Keduanya dirasa perlu dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Rheza dan Dwina telah tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. "Rheza dan Dwina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/3), dilansir Antara.

Penyidik KPK telah memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto (Setnov). Deisti diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung pada Selasa 27 Maret.  Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 3 November 2017, Deisti dan Reza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP menggunakan PT Murakabi Sejahtera dan beberapa kali menghadiri pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Ia juga diduga mengetahui ada permintaan fee sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga menerima total US$ 3,4 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov. Dana tersebut diberikan secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan yang bergerak di bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$ 3,8 juta yang diperuntukan kepada Setnov.

Rinciannya sebanyak US$ 1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar USD2 juta. Made Oka diduga menjadi perantara suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.

img
Tri Kurniawan
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan