Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuajie, akan menjalani proses rehabilitas atas penggunaan psikotropika jenis valdimex diazepam. Rehabilitasi itu dilakukan usai persetujuan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyatakan, BNNP DKI Jakarta menyetujui rehabilitasi terhadap Andrie Bayuaji berdasarkan hasil assesmen minggu lalu.
“Hasil asesmen keluar minggu lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan,” kata Akmal dalam keterangan resminya, Rabu (15/6).
Akmal menerangkan, meski proses rehabilitasi dilakukan, namun proses hukum tidak akan berhenti. Penyidik akan melakukan pemberkasan, pelimpahan, hingga perkaranya bergulir di meja hijau.
"Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan,Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie menggunakan narkoba sebagai obat tidur lelap sejak 2017-2018 silam dan pada 2020 hingga 2022 kembali mengonsumsinya. Andrie ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama 45 butir obat tanpa disertai resep dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Andrie mengonsumsi obat penenang jenis valdimex diazepam. Obat ini termasuk dalam kategori psikotropika golongan IV yang berarti untuk mengonsuminya butuh resep dokter.
“Menurut pengakuan saudara AB, konsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur sejak 2017-2018,” kata Zulpan, di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6).
Saat itu diketahui, Andrie memang dalam masa pengobatan dan mengonsumsi obat tersebut dengan resep dokter. Namun pada tahun 2020 hingga 2022, Andrie menikmatinya tanpa resep dokter dan mendapatkan obat tersebut melalui daring.
“Sepanjang 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex secara online. Ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” jelas Zulpan.