close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie diamankan Polres Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Jakarta Barat 
icon caption
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie diamankan Polres Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Jakarta Barat 
Nasional
Jumat, 03 Juni 2022 14:03

Gitaris Kahitna beli narkoba secara online

Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie menggunakan narkoba sebagai obat tidur lelap sejak 2017-2018. .
swipe

Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie menggunakan narkoba sebagai obat tidur lelap sejak 2017-2018 silam dan pada 2020 hingga 2022 kembali mengonsumsinya.

Andrie ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama 45 butir obat tanpa disertai resep dokter. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Andrie mengonsumsi obat penenang jenis valdimex diazepam. Obat ini termasuk dalam kategori psikotropika golongan IV yang berarti untuk mengonsuminya butuh resep dokter.

“Menurut pengakuan saudara AB, konsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur sejak 2017-2018,” kata Zulpan, di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6).

Saat itu diketahui, Andrie memang dalam masa pengobatan dan mengonsumsi obat tersebut dengan resep dokter. Namun pada tahun 2020 hingga 2022, Andrie menikmatinya tanpa resep dokter dan mendapatkan obat tersebut melalui daring.

“Sepanjang 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex secara online. Ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” jelas Zulpan.

Zulpan mengatakan penyidik juga telah mendapat rekaman ataupun kegiatan pembelian yang dilakukan oleh Andrie Bayuajie terkait dengan obat ini. Persisnya pada 8 Agustus 2020, Andrie membeli 40 butir valdimex diazepam. Hingga pada 17 September 2020 dia membeli lagi psikotropika.

Pada tanggal 14 November 2020 lagi, kemudian 26 Januari 2021, ia membeli barang yang sama. Tidak lama, tanggal 8 Februari 2021, kemudian 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022 menjadi rentetan jadwal pembelian lagi barang haram tersebut.

"Yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022. Kami telah memiliki datanya," jelas Zulpan.

Zulpan menuturkan, berdasarkan tes urine, Andrie positif benzodiazepine yang merupakan golongan obat penenang atau sedatif. Polisi akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI untuk melakukan asesmen terhadap Andrie dan nanti hasilnya akan digunakan untuk menentukan langkah berikutnya.

Andrie dijerat dengan pasal 62 Jo pasal 37 ayat (1) tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan