close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Cucu pemilik Lippo Group Mochtar Riady, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini (11/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Cucu pemilik Lippo Group Mochtar Riady, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini (11/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Kamis, 11 Mei 2023 14:30

Grace Tahir bungkam usai diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi Rafael Alun

Grace menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
swipe

Cucu pemilik Lippo Group Mochtar Riady, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini (11/5). Grace menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Pantauan Alinea.id, Grace ke luar dari ruang pemeriksaan usai diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Ia mengenakan kemeja berwarna biru terang dan masker berwarna putih.

Saat keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Grace tampak membawa sebuah amplop coklat di tangan. Meski demikian, ia memilih bungkam saat dicecar awak media perihal pemeriksaan dirinya hari ini. Tak satupun pertanyaan dijawabnya, termasuk soal ada tidaknya aliran dana yang diterima dari Rafael. Grace kemudian meninggalkan KPK dengan mobil yang menjemputnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, sebelumnya mengatakan, ada tiga saksi lainnya yang turut diperiksa terkait dugaan gratifikasi Rafael Alun. Mereka adalah dua pihak swasta atas nama Albertus Katu dan Timothy William, serta seorang pensiunan, Imam Pamudji.

"Hari ini (11/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT," kata Ali melalui keterangan resmi.

Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang didapatkan akan digunakan untuk kelengkapan berkas perkara dalam kasus ini.

Pada perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterima bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.

KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya. Perusahaan tersebut yakni PT Artha Mega Ekadana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael diduga kuat memiliki aset bersumber dari praktik korupsi yang disamarkan dan terkait pencucian uang.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (10/5).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan