Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi di Pendopo Pemprov Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pendopo atau rumah dinas, kemudian diboyong ke Polda Aceh, Selasa (3/7) malam.
Dia ditangkap di rumah dinas di kawasan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Orang nomor satu di provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu ditangkap diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bener Meriah.
Di Polda Aceh, Irwandi ditempatkan di sebuah ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Dilaporkan Antara, akses masuk rumah dinas Gubernur Aceh tertutup untuk umum.
Sejumlah personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) berjaga-jaga di pintu masuk bagian belakang. Setiap orang yang ingin masuk pendopo, ditanya tujuan kedatangannya. Bahkan, sejumlah orang dilarang memasuki wilayah rumah dinas gubernur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Aceh. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/7) sore hingga malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala daerah itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi commitment fee sebelumnya," ujarnya kepada Alinea.id, Selasa malam (3/7).
Hingga saat ini, telepon Alinea.id dan pesan singkat yang disampaikan kepada ponsel Irwandi belum mendapatkan respons.
KPK melakukan penindakan OTT di Aceh dengan mengamankan 10 orang. Terdiri dari 2 kepala daerah, dan sejumlah pihak non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: KPK tangkap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah