Sugianti melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, berusia 43 tahun itu menggugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan kawan-kawan dengan nominal ganti rugi Rp5 miliar.
"Selain Menteri PAN-RB, klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution, di Jakarta, Senin (28/10).
Gugatan perdata teregister bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019. Pitra mengatakan, gugatan Rp5 miliar dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak dinyatakan lolos seleksi calon PNS pada 2014.
Pitra menghitung, sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang belum menerima gaji dan tunjangan. Besar gaji dan tunjangan mencapai Rp9 juta per bulan.
"Kita kalikan sampai sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan kali Rp9 juta sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta," kata Pitra.
Selain itu, Sugianti selama ini berutang ke berbagai pihak untuk menutupi kehidupan rumah tangganya. "Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang di PTUN Desember 2016 agar bisa memperjuangkan haknya," jelas Pitra.
Itu semua, kata Pitra, baru kerugian pokok. Belum termasuk beban pikiran dan psikologis keluarga selama Sugianti mengalami intimidasi. "Karena kemarin saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti itu, sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp5 miliar," ujarnya.
Sugianti dinyatakan lulus sebagai calon PNS pada Februari 2014. Tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015.
Sugianti lalu menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mulai dari gugatan pertama, banding hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.
Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS. Putusan itu inkrah pada 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer. (Ant)