Gubernur Maluku, Murad Ismail, siap meneken surat usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Ambon untuk menekan penyebaran coronavirus baru (Covid-19). Namun, menunggu pengajuan dulu dari pemerintah setempat.
"Kita menunggu usulan resmi PSBB disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan langsung ditandatangani gubernur. Selanjutnya, disampaikan ke menteri kesehatan," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, Jumat (8/5).
Hingga sore tadi, ungkap dia, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, baru memaparkan rencana PSBB di hadapan Gugus Tugas Provinsi Maluku. Forum presentasi ikut dihadiri Kapolda Maluku, Brigjen Baharudin Djafar dan Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Marga Taufiq.
"Kita tunggu usulan resmi dari wali kota karena ada sedikit perbaikan. Mudah-mudahan hari ini selesai dan langsung ditandatangani oleh gubernur," jelasnya.
Kasrul melanjutkan, usulan PSBB sudah memenuhi syarat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Kajian epidemiologi, penyebaran kasus, dan kejadian transmisi lokal, misalnya. Kemudian, terkait kesiapan pembatasan kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta sebagainya.
Menyangkut kesiapan jaring pengaman, Pemkot Ambon harus diperbaiki dulu sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan dilanjutkan ke pusat.
Hingga 8 Mei, pukul 17.00 WIT, terdapat 82 kasus Covid-19 di Kota Ambon. Mencakup 14 positif dan sembilan di antaranya sembuh, 50 orang dalam pemantauan (ODP), serta 18 pasien dalam pengawasan (PDP). (Ant)