Gubernur Papua, Lukas Enembe, dibawa ke KPK usai menjalani perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ia bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/1) sekitar pukul 17.15 WIB usai menempuh perjalanan sekitar 50 menit dari RSPAD. Mobil tahanan yang membawa Lukas tiba dengan pengawalan petugas Brimob.
Lukas dibawa masuk ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan kursi roda. Ia tampak mengenakan kemeja dan sepatu berwarna merah, celana hitam, lengkap dengan masker dan rompi oranye. Gubernur Papua tersebut juga sempat menunjukkan kedua tangannya yang dipasangi borgol ke awak media.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Lukas telah selesai menjalani masa pembantaran penahanannya.
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini, yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (12/1).
Ditambahkan Ali, pihaknya memastikan bakal melaksanakan seluruh prosedur hukum dalam proses penyidikan pengungkapan perkara yang menjerat Lukas.
"Namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali.
KPK resmi mengumumkan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu (11/1). Lukas sejatinya ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur mulai 11-30 Januari 2023. Namun, penyidik membantarkan Lukas ke RSPAD Gatot Subroto dengan pertimbangan kesehatan sampai dengan kondisi yang bersangkutan membaik menurut tim dokter.
Selain Lukas, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.