Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang gugatan perdata 14 calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra terhadap DPP Partai Gerindra. Hakim akan membacakan putusan sidang hari ini.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun hingga berita ini tayang pada pukul 09.30 WIB, ruang sidang III yang akan digunakan masih tertutup rapat.
Dari pantauan reporter Alinea.id di lapangan, Senin (12/8), belum tampak kehadiran para penggugat di area pengadilan. Begitu pula panitera dan hakim yang akan menggelar sidang.
Di antara para caleg yang mengajukan gugatan adalah selebritas R. Wulansari alias Mulan Jameela, serta keponakan Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur sebelumnya mengatakan, gugatan sembilan caleg Gerindra tercatat dalam perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/Pn.Jaksel.
Guntur menjelaskan, para penggugat melayangkan gugatan atas kegagalan menjadi anggota parlemen. Mulan Jameela adalah caleg Gerindra dari Dapil Jabar XI, sementara Saras berada di Dapil Jakarta III.
"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra," ucap Guntur beberapa waktu lalu.
Para penggugat mengajukan gugatan terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra, dan KPU sebagai turut tergugat.
PN Jaksel telah menggelar sidang pertama gugatan ini pada 10 Juli 2019 lalu. Hari ini, putusan perkara ini akan dibacakan majelis hakim.