Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait SK Gubernur tentang perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ditolak oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kuasa Hukum Walhi, Ronald Siahaan, menilai putusan hakim PTUN Medan yang menolak gugatan perkara PLTA Batang Toru merupakan putusan yang paling aneh. Pasalnya, dalam putusan tersebut hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya terkait kasus tersebut.
“Ini putusan yang paling aneh kalau membaca pertimbangan majelis hakim. Saksi-saksi dan tanda tangan ahli yang dipalsukan dalam penyusunan adendum amdal disebut tidak ada hubunganya dengan objek sengketa,” kata Kuasa Hukum Walhi, Ronald Siahaan kepada Alinea.id di Jakarta pada Selasa, (5/3).
Padahal, kata Ronald, pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan amdal yang diterbitkan melalui surat keputusan atau SK Gubernur bernomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 cacat hukum. Ini merupakan bukti yang kuat. Namun, oleh hakim hal tersebut tidak dipertimbangkan.
“Amdal yang menjadi dasar terbitnya izin lingkungan itu tidak dikerjakan sesuai mekanisme yang berlaku. Tak hanya itu, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Walhi pun merupakan warga yang tinggal dekat dengan kegiatan PLTA Batang Toru. Juga nama Onrijal yang dicatut untuk penyusunan adendum amdal 2016, sehingga objek perkara terbit," ucap Ronald.
Pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama itu, kata Ronald, seharusnya menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonannya. "Iya (batal demi hukum) karena ada cacat admistrasi dengan pemalsuan tanda tangan ahli dalam penyusunan adendum amdalnya," ucapnya.
Sebelumnya, Walhi menggugat SK Gubernur tentang perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW. Juga perubahan lokasi quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Ketua Majelis Hakim PTUN Medan, Jimmy Claus Pardede, menolak tiga poin yang menjadi pokok gugatan Walhi terhadap SK Gubernur, antara lain sosialisasi, gempa, ekologi darat, hidrologi, dan musibah. Selain itu, pertimbangan lainnnya majelis hakim menilai saksi-saksi yang diajukan Walhi selama persidangan tidak relevan dengan objek gugatan (PLTA Batang Toru).